Pedoman Teknis Google Cs Bayar Berita Terbit, Begini Isinya

Jakarta, UMBBIZHF NEWS – Panduan untuk mengimplementasikan penerbit secara resmi meluncurkan Komite Tanggung Jawab Platform Perusahaan Digital untuk mendukung jenis pers (KTP2JB). Pedoman ini mencakup berbagai hal yang akan diterapkan pada Surat Presiden 32 pada tahun 2024, mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalis berkualitas tinggi.

Pada peluncuran Menteri Komunikasi dan Digital (Comdig) Nezar Patria, pada peluncurannya, proses aplikasi telah memakan waktu lama, termasuk membahasnya selama tiga tahun. “Petunjuk untuk hampir setahun untuk membahas,” ia menjelaskan pada hari Senin (3.10.2025).

Dengan panduan ini, ia mengatakan bahwa kerja sama antara kebijakan presiden dan formulir (B2B) kemudian memiliki satu pemahaman. Nezar menjelaskan bahwa hubungan kerja sama diciptakan langsung antara perusahaan media massa dan platform digital, termasuk apakah ada non -konformitas saat bekerja bersama.

“Mereka bisa berdebat tentang kerja sama dan pembagian keuntungan,” katanya.

Presiden KTP2JB, suprapto Sasto Atmojo menjelaskan bahwa instruksi persiapan dimulai pada bulan Oktober. Pertemuan berlangsung dengan aspirasi semua pihak dari pers hingga platform digital.

“Dari Oktober, kami menyusun RUU itu dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Kami membahas cukup lama dan sampai Jumat lalu kami jelas dengan Wakil Menteri,” jelasnya.

Pedoman harus dapat mencapai kerja sama yang lebih baik di semua pihak dan memenuhi tujuan pers 32/2024.

Dia menjelaskan bahwa instruksi adalah instruksi. Ini juga siap menjadi jembatan antara platform digital dan perusahaan pers. Panduan Teknis yang Benar Editor

Salah satu pedoman adalah bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan kedua belah pihak. Ini ditulis dalam instruksi Bab II untuk bekerja sama dengan pers tentang implementasi perusahaan platform digital.

Bentuk kerjasama disajikan dalam Pasal 7 (2) Perpres Nomor 32, termasuk penggajian, pembagian keuntungan, berbagi berita pengguna dan atau bentuk pengguna lain yang menyetujui pengguna.

Dalam bab yang sama, penerima kerja sama juga ditulis. Berikut ini adalah daftar: Periksa perusahaan pers yang bekerja selama perusahaan pers belum bekerja bersama, atau platform digital dengan perusahaan yang ditentukan dalam layanan platform digital di Indonesia

Terkait dengan diskusi, yang dalam Pasal 11 C dalam bentuk arbitrase atau fasilitas alternatif lainnya dalam bentuk arbitrase atau fasilitas alternatif lainnya dalam C -Letter 32. Instruksi Bab III, Bab III, ditulis pada implementasi topik ini.

Implementasi kebijakan alternatif mungkin dalam bentuk konseling, negosiasi, mediasi, saran atau penilaian ahli. Komite dapat menyelesaikan perjanjian dan catatan kedua belah pihak tidak bergantung pada keberatan.

Pasal 5 huruf C dalam surat -surat itu juga mengatur kesetaraan penyebaran konten media massa di internet. Tidak terbatas pada gambar dan pengindeksan dengan platform digital.

“Perusahaan platform digital harus memberikan perlakuan yang adil, di mana setiap perusahaan pers memiliki peluang yang sama untuk menerima layanan presentasi dan streaming dengan konten seperti, tetapi tidak hanya, pengindeksan dan pengindeksan di perusahaan pers tertentu,” tulis panduan ini.

Pedoman ini juga menyebutkan platform digital yang menerbitkan layanan yang dapat diakses oleh seluruh media massa. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perlakuan yang adil.

“Masyarakat untuk Perusahaan Perlindungan atau Perusahaan Pers dapat mengajukan laporan kepada Komite Terkait dengan melakukan kewajiban perusahaan platform digital dalam Pasal 5 C,” panduan ini melanjutkan. (DEM/DEM) Tonton video di bawah ini: Koneksi: Tanpa pengawas, Undang -Undang Perlindungan Data Pribadi akan dieksplorasi di sebelah artikel Google untuk memberikan peringatan dengan mengumpulkan telepon dari nomor ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *