Jakarta, UMBBIZHF NEWS – Lembaga Penjamin Simpanan memangkas Suku Bunga Penjaminan Simpanan (TBP) sebesar 25 basis poin (BPS) menjadi 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum.
Saat ini, TBP tabungan valuta asing (Valas) di bank umum dipertahankan pada level 2,25%. Selanjutnya, TBP Bank Perekonomian Nasional (BPR) diturunkan sebesar 25 BPS menjadi 6,25%. Kebijakan tersebut berlaku mulai 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yu Kadhi Sadewa mengatakan mereka akan dengan toleran mengalihkan beban ke perbankan.
“Ini membantu mereka untuk tidak memaksakan uang terlalu banyak karena masyarakat tahu kalau suku bunga deposito terlalu tinggi, mereka lebih tinggi, lebih tinggi, lebih tinggi, lebih tinggi, lebih tinggi, lebih tinggi, lebih tinggi, lebih tinggi dari LSCTMination, Kapal Tegang, Selasa (26/22020).
Sekadar informasi: TBP merupakan acuan bank dalam menetapkan suku bunga deposito. Sebab, tabungan berbunga melalui TBP tidak dijamin oleh LPS.
Dengan menurunkan suku bunga simpanan, biaya pendanaan bank dapat ditekan. Hal ini memungkinkan bank untuk memberikan pinjaman dengan suku bunga yang lebih kompetitif.
Seperti diberitakan sebelumnya, meskipun bank-bank di Indonesia telah menurunkan suku bunga BI sebesar 100 poin persentase pada tahun ini, bank-bank masih enggan menurunkan suku bunga pinjaman.
Sejak Juli 2025, suku bunga pinjaman perbankan berada pada level 9,16%, relatif sama dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara suku bunga kredit baru naik 17 basis poin (BPS) menjadi 9,79%. Kenaikan suku bunga kredit baru disebabkan oleh bertambahnya ukuran kelompok bank umum swasta nasional (BUSN).
Suku bunga kredit baru pada kelompok perbankan swasta meningkat sebesar 45 BPS menjadi 10,90%. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga margin keuntungan melalui penyaluran kredit baru yang fokus pada kredit konsumer dengan suku bunga lebih tinggi.
Suku bunga kredit baru pada cabang bank asing (KCBA), bank pembangunan daerah (BPD) dan badan usaha milik negara (BUMN) dan 8pps menjadi 8,15%, 9,32% dan 8,41%, 9,32% dan 8,41%, 9,32% dan 8,41%.
Biaya Uang Pokok Pinjaman (HPDK) atau biaya uang relatif stabil sebesar 3,64% pada Juni 2025 dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini terutama terjadi pada kelompok BUMN dan perbankan swasta yang masih sebesar 3,56% dan 3,58%.
Direktur KEPATUHAN BANK OK (DNAR) EFDinallabsyah mengatakan lambatnya penurunan suku bunga kredit karena pertimbangan biaya pembiayaan.
“Jika penurunan BI rate juga diikuti dengan penurunan COF, maka suku bunga pinjaman juga akan menurunkan syarat pinjaman,” ujarnya saat dihubungi UMBBIZHF NEWS, Senin (25/22025).
Stefano Ridwan, Presiden dan Direktur Maybank Indonesia (BNII), mengatakan hal serupa. Dia mengatakan, penurunan suku bunga kredit harus diimbangi melalui suku bunga deposito.
“Penurunan suku bunga pinjaman mengikuti penurunan suku bunga deposito sebelumnya. “Kami sudah mulai menurunkan suku bunga deposito secara bertahap sehingga nantinya bisa mulai diturunkan suku bunga pinjamannya,” jelas Stefano saat dihubungi UMBBIZHF NEWS, Senin (25/8/2025). (Murching) [Gambas: video CNBC]
