Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal & Jutaan Batang Rokol Ilegal di Aceh

JAKARTA, UMBBIZHF NEWS – Bea dan Cukai berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan rokok ilegal di provinsi Aceh.

Serangkaian operasi pengawasan dan penegakan hukum dengan bantuan TNI, Polri, dan aparat lainnya berhasil membongkar jaringan penyelundupan barang mewah, hewan, dan produk tembakau (rokok) ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupee.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Aceh Biar Badi Kismulyanto mengungkapkan, pihaknya telah mengambil tiga tindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai pada berbagai jenis produk.

Tindakan tersebut meliputi satu kasus percobaan penyelundupan barang impor ilegal dari Thailand melalui wilayah Kabupaten Madat Aceh Timur, serta dua kasus peredaran rokok ilegal yang masing-masing produk menghasilkan tindakan mencapai dua juta batang rokok, kata Bier dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Berikut tiga penuntutan pelanggaran terbesar di provinsi Aceh:

I. Penegakan Pelanggaran Impor di Aceh Timur

Sinergitas Bea dan Cukai Daerah Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Loxumawe, BAIS TNI, Subdit IV Narkoba, Polres Bereskrim, Polda Aceh Timur dan Polres Madat menggagalkan upaya penyelundupan impor ilegal asal Thailand tersebut. Madat, Aceh Timur, pada Minggu 15 Juni 2025 dengan dukungan masyarakat setempat. Berbagai barang mulai dari kendaraan bermotor mewah hingga berbagai jenis hewan disita dalam operasi tersebut.

Garis waktu

Pada Minggu, 15 Juni 2025, Bea Cukai Langsa mendapat informasi intelijen dari Bereskrim Polri dan Bea Cukai Loxumawe terkait rencana impor barang ilegal dari Thailand menggunakan kapal cepat yang akan berlabuh di kawasan Madat, Aceh Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Loxumave dan BAIS TNI untuk menyusun rencana aksi.

Berdasarkan informasi yang diterima, tampaknya kegiatan bongkar muat sudah selesai, sehingga kami memutuskan untuk bertindak setelah barang meninggalkan lokasi bongkar, kata Bier.

Bea dan Cukai Loxumawe yang lebih dulu tiba di lokasi kejadian menemukan dua mobil Isuzu Traga dikepung penumpangnya. Mobil tersebut diduga menjadi alat pengangkut barang impor ilegal dan dihadang warga sekitar yang melarang wilayahnya dijadikan jalur penyelundupan. Sempat terjadi ketegangan dan masyarakat mendesak agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Minasah Asan, Kec. Candu.

Dalam situasi yang semakin tidak bersahabat akibat masuknya warga, akhirnya terjadi musyawarah antara aparat dan masyarakat, hingga disepakati kedua terduga pelaku, S (52 tahun) dan M (41 tahun), kedua mobil beserta seluruh barang bukti yang ada akan diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Setelah sampai di Polres Aceh Timur, tim gabungan melakukan inventarisasi barang dan melakukan pemeriksaan awal terhadap dua orang yang diduga pelaku. S (52 tahun) yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI Angkatan Laut diserahkan ke POM-AL Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta senjata dan amunisinya, sedangkan M (41 tahun) dan barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan ke Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Elemen yang dihasilkan dari prosedur

II. Penertiban Rokok Ilegal di Aceh Timur

Sebelumnya, pada Jumat, 6 Juni 2025, sinergitas Bea Cukai dan Reskrim Polri Langsa juga menggagalkan upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal ke gudang penyimpanan di Jalan Raya Maidan-Banda Aceh Sumatera dan KEC. Darul Aman, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Garis waktu

Pada hari Kamis, 5 Juni 2025 pukul 22.11. WIB, Bea Cukai Langsa mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui wilayah penertibannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Balai Reserse Narkoba (NIC) Polri untuk segera melakukan patroli penindakan.

Pada Jumat, 6 Juni 2025 pukul 02.10 WIB, tim gabungan melihat dua kendaraan Isuzu Traga berwarna putih berpelat BK 8193 FM dan BK 8209 FR melaju berdampingan di jalan tersebut.

Kedua kendaraan tersebut berhenti di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kampung Kayude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Setelah diselidiki, keduanya diketahui membawa rokok merek Manchester Royal Red tanpa dibubuhi pita cukai, dengan dua orang yang diduga pelakunya, yakni A (28) dan M (22) bernomor registrasi BK 8193 FM dan SR (24) bernomor registrasi BK 8209.

Berdasarkan informasi berbeda, tim gabungan kemudian mendatangi sebuah gudang di kawasan Darul Aman yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan 175 karton rokok merek Manchester Royal Red tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti berupa dua unit kendaraan, satu muatan rokok ilegal, dan ketiga terduga pelaku kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk penyelidikan dan penelitian lebih lanjut.

“Dua truk dan 25 karton rokok dilunasi dengan denda sebesar 3 kali nilai cukai atau denda Rp 595.500.000 melalui mekanisme Ultimatum Remedy (UR), sedangkan 175 karton rokok lainnya kini diusulkan menjadi milik negara.

Elemen yang dihasilkan dari prosedur

AKU AKU AKU. Penindakan rokok ilegal di Aceh Tamiang

Selanjutnya pada Minggu 8 Juni 2025, Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Cub. Aceh Tamiang.

Garis waktu

Pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Langsa mendapat informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut diduga rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatra, Kota Kuala Simpang, Aceh, Aceh.

Setelah Polres Aceh Tamiang mengamankan truk dan dua orang tersebut, Bea Cukai Langsa langsung menuju lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan polisi dan LSM. Bea dan Cukai Langsa bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Blueberry yang bermaterai tidak sesuai cukai. Setelah Polsek Ace Tamiang melakukan pemeriksaan dan menyerahkan pelaku serta barang bukti, Bea Cukai Langsa membawa truk beserta muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Elemen yang dihasilkan dari prosedur

Bier menegaskan, aksi ini menunjukkan kerja sama dan koordinasi semua pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat. Pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, badan intelijen, dan masyarakat untuk melindungi hak negara dan menciptakan lingkungan usaha yang adil dan sehat.

“Kami menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan kepabeanan dan cukai yang melanggar hukum. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan tanda-tanda penyelundupan ilegal ke bea cukai,” kata Bier. (arj/haa) [Gambas: CNBC Video]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *