Tolak Kasih Data Live Demo, Menkomdigi Bisa Blokir TikTok

Jakarta, UMBBIZHF NEWS – TikTok dapat menghadapi sanksi penghentian akses jika gagal memenuhi kewajibannya, yang mengakibatkan merek dagang platform video pendek tersebut ditangguhkan oleh Komdigi. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1. 5/2020.

Kementerian Komunikasi dan Media Digital pada Jumat (10/3/2025) mengumumkan penghentian sementara Surat Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.

Langkah ini merupakan bentuk tekad pemerintah setelah TikTok hanya memberikan sebagian data aktivitas TikTok Live selama masa demonstrasi 25 hingga 30 Agustus 2025, kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (10/03/2025).

Dia mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan pencatatan terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang didedikasikan untuk game online. Data ini mencakup informasi lalu lintas, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pembagian hadiah.

“Kami meminta klarifikasi langsung kepada TikTok pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan informasi yang diminta secara lengkap,” kata Alex.

Namun Tiktok mengaku belum bisa memberikan data yang diminta. Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang menyatakan bahwa perseroan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Alex mengatakan, yang dimaksud adalah Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.

Aturan tersebut mengatur bahwa PSE Private Scope wajib memberikan akses sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga. Tujuannya adalah pengawasan, bersama peraturan hukum lainnya.

Oleh karena itu, Komdigi menilai Tiktok telah melanggar kewajiban PSE swasta. Kementerian kemudian membekukan TDPSE, yang menurut Alex merupakan langkah tegas melindungi negara dan menjamin keselamatan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Selain itu, memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional di bidang tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan kepada pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari kemungkinan penyalahgunaan fungsi digital untuk kegiatan ilegal,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran UMBBIZHF NEWS, dasar sanksi tersebut adalah Permenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta. Peraturan ini mewajibkan semua penyedia sistem elektronik swasta untuk mendaftar ke negara.

Pasal 45 Permenkominfo no. Peraturan 5/2020 mengatur sanksi yang dapat dikenakan jika penyedia layanan elektronik tidak memberikan akses yang diminta oleh kementerian atau lembaga penegak hukum. Sanksi ini diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Teknologi.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain: teguran tertulis; penghentian sementara; penghentian akses; dan/atau pencabutan tanda registrasi penyelenggara sistem elektronik.

PSE swasta yang diatur dalam peraturan tersebut adalah: Penyelenggara sistem elektronik yang diatur atau diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara sistem elektronik yang mengoperasikan portal, situs web, atau aplikasi pada jaringan melalui Internet yang digunakan untuk: menawarkan dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa transaksi keuangan. Untuk mengirimkan materi atau konten digital dengan biaya tertentu melalui jaringan komputer melalui portal elektronik, baik melalui unduhan atau melalui aplikasi portal lain, melalui portal atau portal lain. kepada unit pengguna sistem elektronik; Jasa komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jaringan dan media sosial, layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau gabungan dari beberapa dan/atau seluruh pengolahan data pribadi untuk kegiatan operasional publik dalam rangka kegiatan elektronik.

(mereka/mereka) [Gambas:Video CNBC] Artikel selanjutnya Menteri Meutya Ingatkan Dominasi Netflix C di RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *