Pertaruhan Kredibilitas Firma Pertahanan Indonesia

Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat pengurus CNBCIndon.com

Sejak satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah mendorong industri pertahanan nasional, termasuk perusahaan milik negara, untuk berekspansi ke pasar luar negeri. Minimnya penjualan ke luar negeri tidak hanya menjadi sarana untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar dalam negeri ketika pesanan pemerintah tidak mencapai tingkat keekonomian, namun juga dapat mengukur daya saing perusahaan Indonesia di pasar global.

Berdasarkan data sepuluh tahun terakhir, tidak semua jenis produk pertahanan negara diekspor, atau pesanan dari pelanggan luar negeri diterima dalam jumlah besar dan terus ada. Ada sejumlah penjelasan untuk hal ini, termasuk persaingan produk, keuangan perusahaan, dan kekuatan manufaktur untuk membuat jadwal pengiriman produk.

Selain mendorong perusahaan pertahanan milik negara memperluas pasarnya di luar negeri, pemerintah juga mendorong perusahaan pertahanan asing masuk ke pasar Indonesia melalui kemitraan bisnis dengan perusahaan lokal. Dengan kata lain, pemerintah ingin perusahaan pertahanan asing menerima Indonesia tidak hanya sebagai pasar tetapi juga sebagai mitra dalam pengembangan produk pertahanan.

Original Equipment Manufacture (OEM) menanggapi ajakan pemerintah untuk menjalin kemitraan manufaktur di Indonesia dengan membentuk unit pertahanan bersama di pemerintah. Dengan bekerja samanya industri seperti United Stores, perusahaan pertahanan dalam negeri dijanjikan dapat belajar dari transfer informasi dan menjadi bagian dari pasar listrik global.

Sementara itu, kuatnya insentif syukur menghadapi tantangan dalam memenuhi pesanan kontrak dari pasar luar negeri. Terdapat penundaan pengiriman ke pelanggan sesuai kontrak, yang mungkin terulang kembali dalam beberapa tahun ke depan jika beberapa masalah mendasar tidak diselesaikan.

Topik dasar yang dibahas meliputi kinerja keuangan (termasuk arus kas), manajemen proses, fasilitas produksi, sumber daya manusia dan kepemimpinan. Pergantian pimpinan perusahaan yang dijalankan oleh () Kementerian Kemajuan lebih dari 10 tahun yang lalu tidak mampu membawa solusi terhadap permasalahan mendasar yang disebutkan.

Saat ini, beberapa perusahaan pengelola negara sedang dalam proses pemutusan kontrak dengan mitra asing seiring Kementerian Pertahanan menyiapkan uang lancar dalam RUPIYA RUTOR MALI MADE. Upaya pengakhiran perjanjian konsesi tersebut bukan disebabkan oleh pihak asing yang tidak melakukan perpanjangan kontrak, melainkan faktor internal perusahaan yang didirikan untuk pemerintah.

Upaya membujuk sekutu agar setuju mengakhiri kontrak yang ditandatangani dua tahun lalu diyakini disebabkan oleh aset perusahaan dan dinas pertahanan. Mirip dengan kasus pertama, permasalahan pada kasus kedua terkait dengan pengelolaan sistem dan kinerja keuangan, termasuk arus kas.

Berdasarkan dua situasi berbeda tersebut, terdapat sejumlah kesamaan permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam menggunakan kontrak multipihak. Mungkin permasalahannya lebih sederhana dan risikonya lebih rendah jika kontrak konsesinya dari satu negara, namun akan menjadi masalah besar jika kontrak konsesinya dikaitkan dengan grup negara lain.

Artinya, sebagian pihak eksternal tersebut bukan merupakan pelanggan, namun termasuk OSE, mitra bisnis perusahaan yang sudah ada. Pembeli asing akan dibutuhkan untuk menjadikan industri penerbangan Indonesia sebagai yang terbawah, sementara kontraktor pertahanan negara perlu belajar dari pihak-pihak yang berpengalaman dalam mengembangkan sektor periklanan global.

Salah satu hal yang dipertaruhkan dalam membangun kemitraan dengan negara lain, baik dalam bentuk jual beli maupun dalam bentuk kepercayaan terhadap perusahaan keamanan Indonesia. Loyalitas terhadap sekolah mencakup kemungkinan tertutupnya peluang untuk memasuki pasar luar negeri di masa depan dan keraguan apakah Kantor Perindustrian dapat digunakan oleh pengadilan pembela di masa depan.

Masalah mendesak muncul ketika pemerintah mendorong perusahaan nasional melalui program teknologi untuk menjadi pemain pasar global dan kontraktor pertahanan nasional.

Namun upaya memajukan industri pertahanan tetap mendukung Indonesia berupa pembukaan pasar luar negeri bagi produk Indonesia untuk banyak produk Indonesia dan bantuan luar negeri untuk meningkatkan kinerja teknologi bersama.

Upaya meningkatkan kredibilitas perusahaan pertahanan negara tidaklah mudah, karena memerlukan perbaikan yang mencakup seluruh aspek yang terkait dengan kinerja perusahaan. PROSEDUR AKHIR PELAKSANAAN SISTEM PENGAKUAN PENGAKUAN Presiden Surilo Bambang Yudhong Yudhong mengawasi penyelesaian sejumlah permasalahan mendasar di badan usaha milik negara.

Penanaman modal berulang (PMn) belum mampu meningkatkan kinerja banyak perusahaan, bahkan hanya sedikit masyarakat yang terus mengalami kesulitan arus kas. Kini yang menjadi pertanyaan, apa jadinya nasib perusahaan pertahanan pelat merah tersebut jika PMN gagal dan hampir seluruh gua dikonsolidasikan di bawah Danantiya.

Lalu apa langkah selanjutnya untuk menjaga kredibilitas BUMN di mata mitra internasional? Solusi jangka panjang adalah menerapkan langkah-langkah pemerintah di bawah Inisiatif Pertahanan Nasional

Perbaikan yang komprehensif memerlukan kajian yang mendalam untuk memetakan permasalahan mendasar dari masing-masing perusahaan, meskipun permasalahan mendasar dari masing-masing perusahaan keamanan adalah sama. Permasalahan mendasar seperti lingkaran setan industri pertahanan masih berupa permasalahan finansial, fasilitas produksi, dan permasalahan personel.

Selain ketiga isu mendasar tersebut, Anda perlu mempelajari lebih lanjut tentang model kepemimpinan mana yang cocok untuk manajemen puncak perusahaan pertahanan publik. Apakah Anda mengandalkan orang yang sama sekali tidak terlibat dalam manajemen? Atau ambil orang yang sudah lama berkecimpung dalam bisnis kompetitif, tapi tidak di bidang pertahanan?

Sebagaimana diketahui, menjalankan usaha yang dijalankan oleh pemerintah tidaklah mudah karena terikat dengan UU Button, UU Keuangan Negara, UU Tindak Pidana Penipuan dan lain-lain. (miq/miq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *