Jakarta, UMBBIZHF NEWS – Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan izin penyelenggaraan Syariah Nasional (BSN) sebagai bank umum syariah-syariah. Keputusan tersebut tertuang dalam surat “OJK” tertanggal 24 September 2025, dan merupakan langkah penting pemisahan blok usaha Syariah BTN dengan melakukan merger dengan Bank BTN Syariah Spiariya.
Informasi lebih lanjut Program Makan Siang UMBBIZHF NEWS (Senin 29/09/2025).