Tok! Usia Pensiun Warga RI Jadi 59 Tahun Mulai 2025

Jakarta, UMBBIZHF NEWS -Pemerintah telah mengubah perbatasan pensiun menjadi 59 tahun dari tahun 2025.

Sebelumnya, usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 56 tahun. Namun, ketentuan baru yang dikonfirmasi dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2015 tentang implementasi program jaminan pensiun disebutkan untuk pertama kalinya bahwa pensiun ditentukan pada 56 tahun.

Selanjutnya, dari 1 Januari 2019, pensiun adalah 57 tahun. Usia pensiun berikutnya meningkat 1 tahun selama 3 tahun ke depan sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Yaitu, pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia berusia 59 tahun untuk menggunakan program jaminan penisic yang diselenggarakan oleh pekerjaan BPJS.

Sementara itu, jika peserta telah memasuki usia pensiun, tetapi orang yang bersangkutan masih dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima tunjangan pensiun pada saat pensiun atau pada saat tindakan dengan maksimum 3 tahun setelah pensiun. Pada hal 45/2015, ia juga mengatur bahwa manfaat dari program jaminan pensiun juga meningkat setiap tahun tanpa diikuti oleh peningkatan kontribusi.

Pembatasan ekspansi pensiun warga negara Indonesia juga memungkinkan pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar. Namun, di sisi lain, risiko kebutuhan sehat dan keuangan juga meningkat. Untuk melakukan ini, ada baiknya jika Anda mulai mempersiapkan usia Anda sesegera mungkin. (Ayh/Ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Literasi Rendah, Banyak peserta “salah” tentang dana pensiun berikut artikel ingin hidup dengan aman dan diam -diam pada usia? Lakukan 5 hal ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *