Mau Ikut Haji Furoda Tanpa Antre, Siapkan Uang Segini!

Jakarta, UMBBIZHF NEWS – Ibadah haji di Indonesia tidak terbatas pada jalur resmi pemerintah. Selain jalur reguler, ada juga jalur Haji Furoda.

Haji Furoda merupakan jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Artinya, calon jemaah haji yang memilih program Haji Furoda mengikuti sistem kuota yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

Dengan demikian, jamaah haji Furoda tidak perlu antri karena menggunakan visa mujamalai pemerintah Saudi. Namun kemudahan tersebut dibanderol dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan jadwal haji reguler.

Lalu berapa nilai Haji Furoda?

Menurut BPKH, biaya Haji Furoda bervariasi tergantung paket yang ditawarkan PIHK. Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Tawfiq mengatakan, biaya Haji Furoda 2024 berkisar sekitar Rp373,9 juta hingga Rp975,3 juta (kurs Rp16.255).

Namun, biaya-biaya ini dapat meningkat secara dramatis seiring dengan apresiasi dolar AS. Bahkan, tarif Haji Furoda bisa mencapai 1 miliar dram. Haji Furoda biasanya menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif dan mewah seperti akomodasi dekat Masjidil Haram, transportasi yang nyaman dan layanan tambahan lainnya tergantung biayanya.

Mengenai durasi ibadah haji, jika dibandingkan dengan jadwal haji normal yang memakan waktu sekitar 40 hari, maka ibadah haji jenis Furodha mungkin memiliki durasi yang lebih singkat yakni sekitar 16-24 hari. Demikian pula, Anda bisa tinggal di Arab Saudi selama sekitar 25 hari selama Haji Plus.

Ini yang menjadi fokus DPR

Ketua Komite VIII DRC Marwan Dasopang mengatakan, kuota haji Furoda masih diatur oleh pihak swasta dan bukan pemerintah. Ke depan, pihaknya akan mendesakkan pengaturan kuota furun haji dengan merevisi undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Soal Furoda, Furoda itu privat. Dan di UU Haji kita tidak menyebut furoda. Meski privat, tapi jamaah asal Indonesia tetap berangkat,” kata Marwan di Istana Presiden, dilansir Detiknews, Kamis (9/1/2025).

Diakui Marwan, kuota ibadah haji Furoda saat ini belum terkendali. Dia mengatakan kuota furoda hanya diselesaikan antara penyelenggara perjalanan keagamaan dan pemerintah Saudi.

Berdasarkan penjelasan dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Haji Furoda merupakan jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Sedangkan program Haji Furoda mengikuti sistem kuota yang ditetapkan pemerintah Saudi, berbeda dengan Haji Plus atau Haji Khusus atau ONH Plus yang kuotanya ditetapkan pemerintah Indonesia.

Wakil Ketua Komite VIII DRC Abdul Wachid berpendapat, penyelenggaraan haji Furoda harusnya disahkan karena tarifnya yang begitu fantastis.

“Kalau bisa ke depan, mau haji biasa atau haji Plus, haji Furoda, visa mujamala, ini paling tidak kita tahu dan akan kita atur,” kata Wachid di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senaya, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Oleh karena itu, ia menilai pemerintah harus hadir dalam penyelenggaraan haji Furoda.

“Harusnya maksimal, jangan sampai haji biayanya sampai 300 juta dram, 500 juta lagi, 700 juta lagi, bahkan kita dengar 1 miliar. (haha/haha) [Gambas:Video CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *