JAKARTA, UMBBIZHF NEWS – Korea Utara mengklaim statusnya sebagai negara senjata nuklir bersifat “permanen dan tidak dapat diubah”. Pyongyang juga mengkritik Amerika Serikat yang kembali menyerukan denuklirisasi di forum internasional.
“Status Korea Utara sebagai negara senjata nuklir, yang selamanya diabadikan dalam hukum tertinggi dan dasar negara itu, menjadi tidak dapat diubah,” tulis misi Korea Utara untuk PBB dalam pernyataan yang disiarkan KCNA, Senin (15/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kritik AS yang menyebut senjata nuklir Korea Utara ilegal pada pertemuan Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
“Amerika Serikat sekali lagi melakukan provokasi politik yang serius dengan melarang senjata nuklir kita dan menyerukan denuklirisasi,” lanjutnya.
Korea Utara juga mengatakan IAEA “tidak mempunyai hak hukum atau pembenaran moral untuk campur tangan dalam urusan internal negara bersenjata nuklir di luar Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.” Pyongyang menarik diri dari IAEA pada tahun 1994 setelah terjadi perselisihan mengenai inspeksi nuklir.
Lee Sang-hyun, seorang analis keamanan Asia Timur, mengatakan langkah Korea Utara semakin menyoroti kebuntuan dalam diplomasi nuklir.
“Setelah kegagalan pertemuan puncak dengan AS pada tahun 2019, Pyongyang telah menegaskan bahwa pelucutan senjata bukanlah suatu pilihan. Mereka kini menampilkan diri sebagai kekuatan nuklir permanen,” katanya seperti dikutip AFP.
Pernyataan terbaru ini muncul setelah pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengunjungi fasilitas penelitian senjata pekan lalu. Ia menekankan negaranya akan memperkuat militer konvensionalnya dan mendorong pengembangan energi nuklir.
(tfa/luc) [Gambas: Video CNBC]
