Jakarta, UMBBIZHF NEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha perairan air tawar, termasuk penyediaan antibiotik dan vaksin.
KKP memastikan pemanfaatan perikanan budidaya di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2024.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penetapan daftar bahan aktif yang diperbolehkan dalam budidaya ikan. Sementara bahan aktif yang diperbolehkan hanya enam, yakni chlortetracycline, tetracycade, oxtiatrasicline, enrofloaazine, sularomycin. Kecuali daftar ini, zat aktif lainnya dilarang digunakan dalam budidaya perikanan.
Selain itu, penggunaan obat ikan, termasuk antibiotik, yang terdaftar di KKP harus mengikuti aturan yang ketat, kata KNBC Indonesia, Rabu (26/3/2025).
Metode penangkapan ikan hanya dapat digunakan untuk vaksin pada ikan, bukan untuk pemberian antibiotik. Menurut KKP, penggunaan antibiotik yang diperbolehkan harus sesuai dengan dosis yang benar, dalam waktu yang ditentukan, dan memperhatikan jangka waktu penghentian sebelum dipotong untuk menjamin keamanan produksi hasil perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memantau residu antibiotik pada produk ikan air tawar seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan beberapa provinsi lainnya serta beberapa provinsi lain dan beberapa provinsi lain serta beberapa provinsi lainnya.
Berdasarkan hasil uji residu pada tahun 2023 dan 2024, tidak ditemukan residu oksitrasinasi dan kloramfenikol pada sampel catum yang diuji.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Ali Ghufron Mukti menjawab laporan yang diterimanya soal tuduhan yang diterimanya soal tuduhan hampir 100 persen kucing disuntik antibiotik. Ia mengatakan, hal itu terkait dengan sejumlah kasus peningkatan kasus gagal ginjal kronis.
“Tahun 2024 mencapai Rp 11 triliun, cukup besar untuk semua penyakit gagal ginjal akibat flu, kutipan Petik.com, Sabtu (15/3/2025). (Luke / Look) [Gambas: Video CNBC]
