Zakat Tak Bertentangan Sama UUD 1945, Ini Penjelasan Kemenag-Kemenkum

Jakarta, UMBBIZHF NEWS – Kementerian Integritas (Kemeug) bersama Kementerian Hukum (Keymekum) menyetujui Undang-Undang 54 Undang-Undang (UED). Bukti-bukti tersebut dibagikan dalam sidang penyidikan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jakarta pada Kamis (2/10/2025).

Permohonan peninjauan kembali yang dilayangkan Corsn Beahata melalui kuasa hukumnya, diminta marah. dari kantor mitra Arz dan Pape, ACEH Bear. Pemohon menilai pasal 1.44 UU Saka, menimbulkan persoalan hukum, khususnya ACYH di awal Sasa.

Pernyataan ketua pembelajaran pertama di kelas tersebut adalah seorang Menteri Hukum Agama dan pendeta gereja Nasarain u. Pemaparan langsung di hadapan majelis hakim MK dilakukan oleh Direktur Komunikasi Compar Islamic Channel, Abu Rokhmad.

Bab 24 Undang-undang Peraturan 23 Undang-undang Revisi tahun 2011, “Jika Undang-undang ini berlaku, Peraturan Pengacara 200

Abu mengatakan, Zakat merupakan urusan pemerintah di bidang keagamaan yang berada di bawah Pemerintahan Nasional. Jadi lewat regulasi lewat UU 23/21 pakai seluruh Indonesia.

“Dokumen ini mengatur undang-undang lama, menangguhkan undang-undang lama dan mencegah adanya suntikan hukum ke dalam pengelolaan Zaksa. Oleh karena itu, ketentuan ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan Pasal 24 tidak bertentangan dengan Pasal 18b ayat (1) atau Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Di sisi lain, dokumen ini menjamin sinkronisasi peraturan zakat di Tanah Air.

Abu juga menjelaskan, UU 16/21 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ACEC Nomor 11 Tahun 2006. Zakat di daerah dikelola di Matuul Mal Aceh dan Patal Malprict/Kota berdasarkan Aceh Quan.

Menurut dia, permohonan Pemohon adalah: Menambahkan kalimat “kecuali daerah pemilihannya salah” adalah tidak benar. Usulan ini dinilai bertentangan dengan aturan penyusunan undang-undang ketatanegaraan.

“Penambahan informasi tambahan pada dasarnya akan mengarah pada pengaturan undang-undang penting.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan uji materi atau pengakuan atas permohonan tersebut. Pemerintah juga menegaskan UU Zakat 44 tidak sah dan mengikat karena sejalan dengan UUD 1945.

(Haa/Haa) [Gambas: Video CNBC] Babak selanjutnya fenomena Istiwa DANnom 15-16 Juli, saatnya cek petunjuk QIBla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *