Satwa Dilindungi, 200 Ekor Trenggiling Dibunuh-Sisiknya Diperdagangkan

JAKARTA, UMBBIZHF NEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidtor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus perdagangan sisik trenggiling, bagian tubuh hewan yang dilindungi negara.

Direktur Reserse Kriminal Polri Nunung Sayafuddin mengungkapkan, barang bukti yang disita pihaknya berupa sisik trenggiling seberat 30,5 kg.

Diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang mati, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Pihaknya telah mengakuisisi jaringan penjahat pengguna sisik trenggiling yang dinilai bernilai tinggi karena bisa dijadikan obat tradisional dan bahan pembuatan sabu.

Merupakan praktik pelaku kejahatan yang membeli dan menjual sisik trenggiling secara ilegal untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kelestarian ekosistem, alam, dan lingkungan. Ia menjelaskan, sisik trenggiling memiliki nilai jual yang tinggi karena diminati dalam pengobatan tradisional dan dapat digunakan sebagai bahan pembuatan sabu.

Nanung mengungkapkan, pihaknya menangkap dua tersangka, RK berperan menawarkan sisik trenggiling dan A berperan menjual sisik kepada pembeli.

Keduanya disangkakan Pasal 21 huruf C ayat 2 UU 32 Tahun 2024, Pasal 40 ayat 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 juta tahun ID 2024.

Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku kejahatan lainnya, bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

(wia) [Gambas: Video CNBC] Cerita selanjutnya KKP segel perdagangan ikan jutaan rupiah di Kalimantan, apa yang terjadi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *