Strategi Pengentasan Kemiskinan via Pemberdayaan UMKM di Era Prabowo

Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat dewan redaksi CNBCINDNESIA.com

Hingga awal tahun 2025, Indonesia tercatat masih memiliki jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan sebanyak 23,8 juta jiwa atau 8,47 persen dari total penduduk. Jumlah ini bukanlah jumlah yang sedikit.

BPS menyebutkan pada Maret 2025, garis kemiskinan nasional adalah Rp609.160 per bulan, yaitu keluarga yang terlibat dalam rumah tangga dengan pengeluaran kurang dari Rp2 juta kip per bulan.

Presiden Praiano Subiano memiliki sejumlah program prioritas percepatan proses pangan bergizi, di sekolah negeri, dan koperasi desa Merah Putih. Ketiga program ini sudah diungkapkan bahkan sebelum presiden meluncurkannya di berbagai saluran media.

Tak heran, ketiga proyek ini sejak awal diperkirakan membutuhkan anggaran besar dan hanya membutuhkan koordinasi (K/L) yang cepat.

Kementerian Keuangan mencatat program MBG mendapat anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp71 miliar dari Badan Gizi Nasional. Program ini memiliki target penerima manfaat pada tahun 2025 sebanyak 82,9 juta penerima dan Dinas Pelayanan Gizi (SPPG).

Kemudian untuk proyek di sekolah negeri, pemerintah mengambil anggaran sebesar Rp7 triliun untuk pengakuannya. Sekolah negeri memiliki target 15.370 siswa di 159 lokasi sekolah dan 425 orang dalam pendirian 80 koperasi obligasi dengan anggaran.

Ketiga proyek ini sejalan dengan ASTA ke-6 pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni membangun pemerataan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.

Peran strategis dan pemberdayaan UMKM. Selain pelaku usaha, usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM) juga mempunyai peran strategis di dalamnya. Misalnya saja pada program MBG, UMKM mempunyai peluang yang baik untuk pengadaan seluruh bahan baku mulai dari sayur mayur, hasil peternakan, peternakan.

UMKM juga mempunyai peranan penting dalam proyek koperasi merah putih, hal ini karena UMKM bisa menjadi koperasi warga merah putih dan sejajar dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Desa UMKM yang selama ini kurang mendapat perhatian dapat dirangsang melalui proyek kerjasama desa Merah Putih.

Sedangkan untuk proyek rakyat, bentuk partisipasi UMKM dapat melalui pelatihan wirausaha dan keterampilan teknis sesuai kerjasama UMKM atau kerjasama menciptakan usaha bersama. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat peserta sekolah atau keluarganya sehingga dapat keluar dari garis kemiskinan.

Selain keikutsertaan UMKM pada ketiga program tersebut, secara umum

Semangat pemberdayaan dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM dan BERITA (PP).

Butir-butir efektif menjadi perhatian dengan mengatur efektivitas secara transparan, efektif, efektif, efisiensi yang maksimal untuk memperoleh hasil yang maksimal.

MMS misalnya, harus mendapat perhatian setinggi-tingginya dari MBG, harus mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah agar bisa berperan dan berperan dalam proyek MBG.

Sampai saat ini UMKM masih banyak mengalami kendala dalam pelaksanaan program MBG, belum memahami MBG, belum bisa mengikuti program MBG dan kurangnya informasi mengenai pendanaan.

Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian UKM, merupakan salah satu program yang sangat penting dan strategis dalam bidang pelatihan, persaingan, persaingan usaha, serta pembiayaan dan pembiayaan. Tak hanya secara daring, Kementerian UKM juga berupaya langsung memastikan partisipasi UMKM dalam program MBG berjalan dengan baik.

Selain proyek MBG, tantangan juga muncul dalam pelaksanaan proyek sekolah, ketersediaan fasilitas serta tantangan internal dan eksternal yang muncul sebagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Juga untuk mendukung program desa merah putih, diperlukan pada tingkat tertinggi saja,

Pemerintah berperan penting dalam memastikan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan renstra nasional tidak melaksanakan renstra nasional dengan kebijakan

Hal ini juga berlaku pada program pengentasan kemiskinan lainnya, pada prinsipnya terdapat pembinaan yang efektif dari berbagai program untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara nyata.

Sebagai penutup, tetap menjaga semangat pengentasan kemiskinan dalam organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik baik bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat. (miq/miq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *