JAKARTA, UMBBIZHF NEWS – Mantan presiden direktur PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Christopher Liawan membantah terlibat dalam penggelapan dana dan dokumen perusahaan.
Menurut keterangan kuasa hukum Christopher bersama Brigjen Pol Zulkifli dan Brigjen Pol Nurhadi Uwono, pernyataan resmi manajemen PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) tentang kerugian yang disampaikan Christopher Liawan selaku mantan direktur JSK adalah tidak benar.
Mereka juga membantah kerugian partai mencapai Rp60 miliar. Selain itu, kuasa hukum Christopher, hasil pemeriksaan polisi di tim audit, juga membantah dirinya terjerat kerugian materiil yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Pernyataan yang diterima UMBBIZHF NEWS, Senin (6/10/2025) berbunyi: “Sejauh pengetahuan klien kami, Christopher Liawan tidak dapat mengungkapkan jumlah uang yang ditahan dari klien kami selama penyelidikan sedang berlangsung, dan tim penyidik polisi tidak menerima hasil audit apa pun.”
Dikatakannya, “Sesuai Pasal 68 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas No: 40 Tahun 2007, perusahaan publik wajib diaudit oleh akuntan publik dan yang lebih mengagetkan adalah pencucian uang Rp3 miliar padahal diperkirakan Rp60 miliar.”
Selain itu, pengacara menyatakan kasus penculikan di stasiun ini sedang diselidiki polisi. Oleh karena itu, pihaknya menilai JSKY terlalu terburu-buru dan terburu-buru menyatakan Christopher Liawan bersalah di hadapan persidangan yang sedang berlangsung dengan kekuatan hukum (asas praduga tak bersalah).
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak penyedia panel surya menyebutkan kerugian material mencapai Rp3 miliar. Perusahaan kembali mengalami kerugian akibat hilangnya klien proyek strategis yang ditangkap secara ilegal, dengan potensi kerugian diperkirakan sekitar Rp30 miliar hingga Rp60 miliar.
Pernyataan manajemen JSKY pada Kamis (4/9/2025) berbunyi: “Situasi ini memerlukan upaya ekstra untuk memulihkan integritas administrasi dan memastikan proses audit dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Sebagai informasi, saham JSKY saat ini setara dengan 20,50% Kejaksaan Agung, 10% PT Mira Asset Securitas Indonesia, 4,52% PT Trinidad Global Pacific, dan publik 64,98% atau 1,3 miliar saham. (mkh/mkh)