Jakarta, UMBBIZHF NEWS – Kantor untuk Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa karena masalah keuangan, enam perusahaan asuransi dan 11 dana pensiun (DAPEN) dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus OJK.
OGI Pengawas Pengelola Kuno, Pengawasan Garansi dan Pensiun (PPDP) mengklaim bahwa situs tersebut masih mendorong untuk menyelesaikan masalah Lembaga Layanan Keuangan yang bermasalah (LJK).
“Sampai 24 Maret 2025, 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dilakukan untuk memperbaiki situasi keuangan perusahaan demi pemilik obligasi. Selain itu, ada 11 dana pensiun dalam pengawasan khusus,” kata OGI.
Diketahui bahwa angka ini menurun dibandingkan tahun lalu. Pada bulan April, OJK memperhatikan bahwa tujuh perusahaan asuransi dimasukkan dalam pengawasan khusus.
“Secara umum, penyebab perusahaan asuransi adalah pengawasan khusus, karena tingkat solvabilitas kurang dari 80%, tingkat likuiditas kurang dari 80%, dan indikator kepatuhan investasi kurang dari 80%,” kata OGI dalam tanggapan tertulis pada Kamis (4/5/2024).
Selain masalah ini, tidak ada modal perusahaan untuk menutupi kurangnya perusahaan sehingga tingkat kesehatan mencapai minimum yang diperlukan. Di sisi lain, pemegang saham tidak dapat menempatkan deposito modal di perusahaan dan/atau mencari investor strategis untuk menciptakan deposito modal perusahaan.
(FSD/F.