Kata Ahli Hukum Soal 5 Anggota DPR Nonaktif Masih Dapat Gaji-Tunjangan

Jakarta, UMBBIZHF NEWS-Total lima anggota DPR telah dipadamkan oleh para pemimpin masing-masing partai politik setelah pemberontakan terjadi minggu lalu. Ini adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Asosiasi Demokrat Nasional), Eco Patriso dan Uya Kuyu (Otoritas Nasional Otoritas) dan ADIES KADIR (Partai Buruh). Apa arti situasi yang tidak berhasil?

Mitra pengelola Indonesia Indonesia Indonesia Ferries mengatakan bahwa terminologi non -fungsional tidak ada dalam undang -undang MD3. Yah hanya ada satu istilah yang ditolak karena kematian atau pengunduran diri. “Bahasa yang tidak digunakan tidak diketahui. Ini berarti mereka tidak mungkin mengurangi tanggung jawab mereka dan mengganti waktu,” katanya kepada UMBBIZHF NEWS, pada hari Senin (1/9/2025). Feri.namun, menurut seorang dosen dalam hukum konstitusional di Universitas Andalas, harus dilihat sebagai upaya partai untuk meringankan situasi. Meskipun tidak memberikan jaminan hukum kepada anggota DPR atau masyarakat.

“Apa yang menunggu tindakan partai apa yang dikatakan memiliki masalah hukum,” katanya. Publik menjadi lebih marah, menurut feri, langkah ini dimatikan untuk membuat publik lebih marah. Partai -partai politik harus sangat terbatas pada masalah dan masalah mereka. “Faktanya, tindakan partai memiliki potensi untuk membuat publik lebih marah, jika langkah ini adalah untuk mengakhiri kemarahan tindakan publik. Tetapi itu tidak memberlakukan pembatasan pada mitra yang bermasalah,” kata Feri. “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *