Jakakarta, UMBBIZHF NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Teknologi (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nadiyma Anvara Makarima (NAM) dinyatakan kecurigaan terhadap dugaan korupsi dalam pembelian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam bentuk Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Direktur Investigasi Kejahatan Khusus Pemuda (Jampidsus) menyatakan Dive Jungkung bahwa kewajiban tersangka dibuat setelah kelompok investigasi menerima cukup bukti awal dalam bentuk saksi, ahli, instruksi, surat, dan bukti lainnya.
Divehio menjelaskan bahwa Nadim mengadakan pertemuan “tenang” dengan Google Indonesia terkait dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook.
“Bertemu melalui zoom dan mencari peserta untuk menggunakan headset atau alat serupa untuk membahas pembelian atau kelengkapan TIK -STRUMEN, yaitu penggunaan Chromebook sebagai pesanan dari NAM,” -Said Divao pada konferensi pers di babak Agung Jakakart, 4/9/92025.
Pertemuan diadakan pada 6 Mei 2020, setelah itu stafnya berlangsung, termasuk CEO Paul Dicdasman, kepala Kementerian Pendidikan, Budaya dan Penelitian dan Pengembangan, serta staf khusus Menteri FT dan FC.
Menurut penyelaman, pertemuan tersebut membahas kewajiban untuk menggunakan Chromebook dalam pengadaan TIK. Bahkan, pembelian peralatan TIK tidak dimulai.
Untuk meneruskannya sekitar awal 2020, Nadim menanggapi surat Google untuk pembelian peralatan TIK di Kementerian Pendidikan dan Budaya.
Karena fakta bahwa Menteri Pendidikan sebelumnya, saya [Muhajir Effendi] tidak menanggapi surat Partisipasi Pengadaan Chromebook Google, ternyata gugatan 2019 tidak. Chromebook diyakini tidak digunakan di sekolah terjauh, tidak menguntungkan dan terdalam (3T).
Namun, dalam urutan NADYMA, Kementerian Penelitian dan Teknologi kemudian menyusun instruksi teknis dan instruksi tentang implementasi (instruksi teknis), yang secara khusus menyelesaikan karakteristik teknis berdasarkan OS chrome.
Pada bulan Februari 2021, penerapan spesifikasi perangkat juga dicatat dalam OS Chrome.
Menurut Virgo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yaitu: Peraturan Presiden No. .. 123 tahun 2020 sehubungan dengan instruksi teknis tentang dana khusus fisik untuk distribusi 2021. Pers No. 16 tahun 2018, yang diperkenalkan dalam koreksi Presiden No. 12 tahun 2021 tentang pembelian barang/jasa negara.
Akibatnya, negara, menurut perkiraan, menderita kerugian sekitar 1,98 triliun. Indikator ini masih dalam proses perhitungan resmi Badan Keuangan dan Pengembangan (BPKP).
Untuk tujuan penyelidikan, manajemen layanan pengacara ditangkap oleh Nadiym selama 20 hari ke depan, mulai 4 September 2025 di Pusat Penjara Salemba di Kantor Jaksa Penuntut Jaksa Distrik Jakakarta Selatan. (DEM/DEM) 1,98 ton