Jakarta, UMBBIZHF NEWS – Pejabat Haji Saudi Arab (PPIH) memastikan bahwa peziarah reguler yang meninggal akan menerima asuransi. Pernyataan itu dipindahkan oleh Presiden Mourice M Hanafi, Haji (PPIH), Pejabat Organisasi Arab Saudi Haji (PPIH), dikutip pada hari Senin (6/23/2025).
Menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema asuransi. Pertama, peziarah normal yang meninggal bukan karena kecelakaan.
“Peziarah normal yang meninggal bukan karena kecelakaan di mana BIPIH (biaya perjalanan haji) pada awalnya diberi manfaat asuransi yang sama dengan haji biasa,” jelas Muchlis M Hanafi.
Kedua, peziarah biasa yang meninggal dalam kecelakaan. Asuransi diberikan dua kali jumlah haji haji normal. Ketiga, peziarah normal yang tidak bisa mengalami kecelakaan sama sekali. Jemaat dalam kategori ini diberikan manfaat asuransi sebanyak guru haji reguler melalui penangkapan.
“No. 4, para peziarah reguler dalam haji sebagian dibatalkan secara tidak sengaja, dengan mempertimbangkan keuntungan dari memberikan persentase yang ditentukan oleh kehadiran ziarah normal terbesar dengan naik.”
Di bawah ini adalah peraturan yang berkaitan dengan asuransi jiwa peziarah dan kecelakaan.
A. periode asuransi
1 Karena peziarah normal memasuki asrama ziarah atau selama pemindahan ziarah selama pengangkatan ziarah, dan selama pemindahan utang ke asrama kembali.
2. Peziarah normal yang memasuki perantara asrama di asrama keberangkatan dan Hox untuk keberangkatan, tiba di gonggongan ringan atau keterlambatan antara pengembalian dan penyakit selanjutnya, dan meninggal di rumah sakit referensi.
Untuk peziarah reguler yang masih dirawat di rumah sakit Saudi dan rumah sakit referensi lainnya di luar 3 periode polis asuransi, pertanggungan asuransi telah diperpanjang hingga Februari 2026.
Empat jika Anda seorang peziarah biasa setelah memasuki asrama untuk ziarah, atau Anda mulai mengalami penyakit untuk mengobati dan mati sampai tahap inisiasi selesai.
B. Prosedur untuk mengajukan permintaan
1. Semua dokumen permintaan permintaan akan dikirim dengan memasukkan portal JMA Shade Kari atau mengirimkan melalui email [email yang dilindungi]. 2. Jika ada dokumentasi tambahan atau permintaan persyaratan yang harus dipenuhi, pemohon harus memberi tahu Anda lebih lanjut.
3. Proses pembayaran penagihan berlangsung hingga 5 hari setelah dokumen permintaan sepenuhnya dinyatakan dan disetujui oleh petugas permintaan.
4. Permintaan harus dibayar dengan mentransfernya ke rekening bank yang dimiliki oleh peziarah reguler yang terdaftar setelah pengajuan keanggotaan asuransi.
5. Minta laporan status dan unduh sertifikat pembayaran di portal E-klaim JMA Syariah.
C.
I. Kematian/Kematian/Tak Terlihat di Arab Saudi
1. Pendahuluan Formulir 2 tentang pengajuan permintaan dari Kementerian Agama. Sertifikat Kematian (MRA) 3 yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia Jeddah 3.
Ii. Dia meninggal/mati dalam kata pengantar untuk mengajukan permintaan dari Kementerian Agama 2. Sertifikat kematian (MAK) yang dikeluarkan oleh pejabat resmi.
III meninggal/mati di pesawat. 1. Surat untuk mengajukan permintaan dari Kementerian Agama
Iv. Total/Kecelakaan Parsial/Catatan 1. Pendahuluan Surat untuk mengirimkan permintaan dari Kementerian Agama
(haa/haa) [gambas: video cnbc] artikel lain peziarah peziarah reguler 14 Februari hingga 14 Maret 2025