Jakarta, UMBBIZHF NEWS – Kucing adalah yang paling umum dalam masyarakat Indonesia. Kucing memiliki kebiasaan unik, yang sering mengganggu pemiliknya dalam doa.
Saat beribadah, kucing sering bermain di kaki kita, menjilatnya. Jadi bagaimana hukum hukum menjilati kucing Islam?
Menurut Ulama, dikutip oleh Kementerian Agama, air liur kucing itu tidak najis dan tidak membatalkan doa. Ini didasarkan pada hadis nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh umm kais binti mihson bahwa nabi mengizinkan kucing ini minum dari air yang digunakan untuk irasionalitas.
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi tidak menganggap kucing air liur yang tidak bersih. Selain itu, air liur kucing bukanlah najis karena kucing itu adalah hewan tharah (sakral). Sebagai kata -kata Nabi Muhammad:
الله
“Dari Kabasiyah, putri Kab Binti Malik, yang berada di bawah perlakuan Ibn Abi Qatdar: Abu Katada, ketika dia memasuki Abu Katda. Apakah kamu terkejut? Putriku?” Kabasha menjawab;
Sementara itu, volume kedua, halaman 559, dalam kitab Al-Majmu ‘Siara al-Mudzab, mengatakan bahwa benda-benda seperti keringat, air liur, dahak dan air mata dianggap sakral dalam Islam. Ini berarti bahwa jika tangan, kaki atau tubuh menghubungi anggaran objek, itu tidak melarang atau melarang najis (kotor). Imam Nawabi mengatakan:
وَاعْلَمْ. أ engine ת لَا ف ف ف ف ف ف ف ف ف ف ف ف ف ת ת
“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan antara keringat, air liur, air liur dan junab, stru tusrub, suci, Muslim, orang -orang kafir, kuda, kucing, dan hewan lainnya.
Jadi, jika kaki seseorang dijilat oleh kucing, kegilaan tidak menjadi najis dan tidak membatalkan doa mereka. Namun, harus diketahui bahwa jika seseorang tidak suka dan ingin berantakan lagi, ia tidak dilarang.
Itu