Daftar Konten
Jakarta, UMBBIZHF NEWS – Bagi Anda yang akan menikah, Anda perlu tahu tentang mahar. Rupanya semua jenis mas kawin tidak diperbolehkan.
Mahar adalah pilar penting yang harus dipenuhi oleh pria dalam kontrak pernikahan. Ini adalah bentuk rasa hormat dan keparahan pada calon istri.
Namun, perlu dicatat bahwa ada beberapa larangan mahal. Buku Bodyatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Bundle 2 oleh Ibnu Rushd Terjemahan Al Mas’udah Dijelaskan sehubungan dengan masalah ini.
Dalam Islam, mas kawin berikut, yang dikutip dari anak -anak, dilarang dalam Islam:
1. Mahar dari subjek ilegal
Salah satu larangan adalah barang ilegal seperti khamr (minuman keras), babi, buah atau hewan yang belum matang, belum ditangkap. Imam Malik mengatakan kontrak pernikahan dibatalkan jika mas kawin itu dalam bentuk objek.
2. Mahar rusak atau rusak
Istri memiliki hak untuk mengajukan mas kawin yang cocok jika rusak atau terpengaruh. Beberapa ilmuwan juga mengatakan istri berhak atas Deno Mitsil atau sesuai dengan standar wanita di kelasnya.
3. Judul Mahar untuk Ayah Ayah
Seperti yang disebutkan, Dowra adalah hadiah untuk istrinya. Oleh karena itu pernikahan akan tidak valid jika mas kawin diberikan kepada pihak ketiga karena hak penuh dari calon istri.4. Deno dicampur dengan pembelian dan penjualan
Mahar dicampur dengan pembelian dan penjualan juga dilarang. Misalnya, ada unsur pembelian dan penjualan budak atau subjek lain milik istri. Karena penghapusan ketulusan dalam memberikan vena dan mencampur kontrak pernikahan dengan membeli dan menjual dan tidak dibenarkan berdasarkan Syariah.
5. Mas kawin yang membebani
Larangan lainnya adalah memberikan mas kawin mahal untuk membebani calon suami. Rasullah melihat bahwa pernikahan berkat adalah yang termudah dari Deno (HR Ahmad). Dowise harus menjadi simbol cinta, bukan sebagai prestise atau demonstrasi kekayaan.6. Mahar tidak berharga atau tidak jelas
Islam merekomendasikan mas kawin dalam bentuk emas, perhiasan, alat doa, layanan yang berguna untuk istri. Mahar dilarang jika tidak berharga atau tidak berguna karena itu adalah bagian dari kontrak yang memiliki nilai ibadah.
Pastikan mahar itu sah, halal, tidak memberatkan dan memiliki manfaat.
(LUC/LUC) Tonton video di bawah ini: Video: SASAR Kelas Tengah, Syariah Asuransi Lengkapi Layanan BPJS