Di Forum Dunia, Airlangga Beberkan Kisah RI Lawan Proteksionisme Eropa

Jakarta, UMBBIZHF NEWS -Menter dari Ekonomi dan Koordinasi Airlangga Hartarto hidup pada hari Rabu (20/2/25) di Retret Ekonomi Global pada tahun 2025. Kegiatan ini juga menjalani VAE, Bahrain, Tourki Ja, Vietnam, Ezbekissan, Oefsjan dan Kazachstan.

Selama pertemuan IMF, Bank Dunia, OECD dan banyak akademisi dan ekonom universitas juga hadir untuk membahas tren ekonomi, prioritas global dan rekomendasi kebijakan berbasis data.

Selama pertemuan, para peserta dalam retret ekonomi menekankan masalah -masalah terbaru yang dihadapi berbagai negara, khususnya pendapatan rata -rata, termasuk persyaratan dasar yang memuaskan seperti makanan, tinggal dan kesehatan. Di sisi lain, negara -negara kaya sebenarnya menerapkan kebijakan perlindungan.

Meskipun tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan internal masing -masing negara, batas yang jelas untuk implementasi kebijakan proteksionis diperlukan untuk mencegah hambatan hubungan perdagangan internasional.

Sementara ia menekankan kebijakan perlindungan, Airlangga bukanlah fenomena baru, seperti EUD (regulasi kekurangan Uni Eropa). Sejak abad ke -16, Eropa telah mengimpor berbagai produk dari Indonesia, termasuk minyak kelapa sawit. Namun, aturan yang semakin ketat mencerminkan perubahan tuntutan masyarakat Eropa untuk standar dan pekerjaan lingkungan saat ini.

Airlangga mengatakan: “Dalam kasus gugatan terhadap Eropa sehubungan dengan CPO, kemenangan Indonesia di WTO akan mempengaruhi aturan EUD.” Tekanan masyarakat pada standar lingkungan dan pekerjaan mendorong berbagai cita -cita baru. Tetapi jika tidak dikelola dengan benar, peraturan ini dapat mengganggu pertumbuhan ekonominya.

Indonesia telah berhasil menunjukkan minyak kelapa sawit (bio diesel) dan tindakan diskriminatif dari Uni Eropa terhadap minyak kelapa sawit (bio diesel) untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Panel WTO memutuskan pada 10 Januari 2025 bahwa kebijakan UE telah melanggar aturan perdagangan internasional.

Akibatnya, Indonesia akan mendorong Uni Eropa (UE) untuk membuka pasar ekspor produk minyak pertanian. Seperti yang Anda ketahui, menurut aturan WTO, laporan panel diadopsi dalam waktu 20-60 hari jika tidak ada oposisi dalam perselisihan. Keputusan ini mengikat dan UE harus menyesuaikan kebijakan untuk memenuhi keputusan.

(HAA/HAA) Tonton video di bawah ini: Video: Layanan BPJS Lengkap Asuransi Syariah Tengah, Syariah Lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *