PHK 624 Orang, Bos OJK Minta AJB Bumiputera Penuhi Hak Pegawai

CNBC Jakarta, Indonesia – Biro Jasa Keuangan (OJK) membuka suara pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Bumiputete United Life Insurance (AJB) pada tahun 1912.

Kepala OGI postomiono, pengawasan, jaminan dan dana pensiun (PPDP), mengatakan AJB Bumiputete dirasionalisasi sebagai bagian dari Rencana Keperawatan Keuangan (RPK).

“OJK mengharuskan AJBB untuk mengurus kewajiban untuk memenuhi hak karyawan dan memastikan bahwa layanan pemegang kebijakan terus dipenuhi dengan baik,” kata OJK dalam tanggapan tertulis pada hari Kamis (13.03.2025).

Dalam berbagai keadaan, OJK terus meminta AJBB untuk melakukan upaya tambahan untuk memenuhi pembayaran untuk klaim kebijakan dan untuk memenuhi komitmen yang ditulis dalam RPK AJBB.

Seperti yang kita semua tahu, United Life Insurance (AJB) Bumiputete 1912 mengkonfirmasi penghentian pekerjaan (PHK) dari 624 karyawan. Namun, pembayaran klaim pasti akan berlanjut.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputete 1912 Herey Darmawansyah mengatakan bahwa dalam peninjauan program kesehatan keuangan AJB Bumiputete 1912 (RPK), pemecatan 624 pekerja konsisten dengan program rasionalisasi sumber daya manusia.

Herri mengatakan kepada UMBBIZHF NEWS pada hari Jumat (8/3/2025): “Pemberhentian juga didasarkan pada rencana pengunduran diri, yang diprakarsai oleh NIBA AJB Bumiputete 1912 Union Guide dan diusulkan secara formal dan diminta oleh manajemen.”

Terlepas dari pemangkasan tenaga kerja, Herri menjamin bahwa partainya akan terus membayar klaim yang akan menunda kliennya. “Ini masih sesuai dengan komitmen perusahaan kepada pemegang kebijakan,” katanya.

(Ayh/Ayh) Tonton video di bawah ini: Video: BOS BPJS Health mengungkapkan bukti jaminan RI, lebih baik daripada posting berikutnya, jauh dari tujuan, klaim baru Bumiputete untuk membayar RP337.4 dari RP2.8 T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *